Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kejaksaan Agung, Jakarta – Kamis 2 Januari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial HFR selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia periode 2022 s.d. 2027, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Kejati Jatim Ajak Mahasiswa FH UPN Veteran Jatim Mengenal Lebih Dekat Profesi Jaksa

Kejati Jatim

Penyelamatan Aset Negara Berupa Aset Milik Pemerintah Kabupaten Malang Senilai Rp 100 Milyar Sebagai Hasil Kinerja Jaksa Pengacara Negara Pada Kejari Kabupaten Malang

Kejati Jatim

Kunjungan Kerja Komisioner Komisi Kejaksaan RI (KKRI) Ke Kejati Jawa Timur

Kejati Jatim