Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kejaksaan Agung, Jakarta – Kamis 2 Januari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial HFR selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia periode 2022 s.d. 2027, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Kajati Jatim Kunjungi Kejari Blitar: Tekankan Integritas dan Kolaborasi sebagai Pilar Utama Bekerja

Kejati Jatim

Ekspose RJ Mandiri Kajati Jatim Menyetujui 12 Perkara Pidum Untuk Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejati Jatim

Langkah Tegas dan Humanis: Kejati Jatim Selamatkan Aset Negara Senilai 178 Miliar dan Resmikan Taman Tirtha Adhyaksa di Surabaya

Kejati Jatim