Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Selasa 25 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Adapun saksi yang diperiksa berinisal DP selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau tahun 2021 s/d saat ini,  terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

‎ Jaksa Agung Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Anggaran di Penutupan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025

Kejati Jatim

Kajati Jatim Mengajar Di Kelas Program S3 Pengembangan Sdm Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Kejati Jatim

Kejati Jatim Gandeng Damkar Kota Surabaya Perkuat Aspek Keselamatan dan Pelayanan dengan Tingkatkan Kesiapsiagaan Kebakaran

Kejati Jatim