Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Selasa 25 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Adapun saksi yang diperiksa berinisal DP selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau tahun 2021 s/d saat ini,  terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

SIARAN PERS Nomor: PR – 15 / M.5/Kph.4/09/2022 TENTANG PELANTIKAN KAJARI KOTA MALANG, KAJARI KABUPATEN PASURUAN, KAJARI TUBAN, KAJARI TANJUNG PERAK, KAJARI BANGKALAN, KAJARI LUMAJANG, KAJARI KABUPATEN KEDIRI, KAJARI TULUNGAGUNG, KABAG TU DAN KOORDINATOR KEJATI JATIM

Kejati Jatim

Kajati Jatim Menerima Kunjungan Kerja Bapak Syamsu Alam Executive Vice President Legal Aset Properti Dan Perizinan Terintregasi PLN Pusat Dan Ibu Widya Sari Vice President Legal Aset Properti Sumatera, Jawa, Madura Dan Bali PLN Pusat

Kejati Jatim

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 11 Perkara Pidum

Kejati Jatim