Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

SIARAN PERS
Nomor: PR – 2070/150/K.3/Kph.3/12/2022

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi
Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

Senin 26 Desember 2022, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. S selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang
2. TEMS selaku Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka HA.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1)

Jakarta, 26 Desember 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Related posts

MONITORING DAN EVALUASI JAKSA AGUNG MUDA PIDANA MILITER TAHUN 2023

Kejati Jatim

PERS RILIS “PERSATUAN JAKSA INDONESIA AJUKAN PERMOHONAN MENJADI PIHAK TERKAIT DALAM UJI MATERI UNDANG-UNDANG KEJAKSAAN, TINDAK PIDANA KORUPSI DAN KPK”

Kejati Jatim

Kejaksaan RI Mendapatkan 3 Kategori Penghargaan dalam “Indonesia Digital Initiative Award 2023”

Kejati Jatim