Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kejaksaan Agung, Jakarta – Kamis 9 Januari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berinisial:

  1. SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.
  2. MAH selaku Staf Makassar Tene.
  3. UAW selaku Staf PT Permata Dunia Sukses Utama.
  4. EC selaku Staf PT Medan Sugar Industri.
  5. HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya tahun 2016.
  6. IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industri tahun 2016.
  7. HAT selaku Direktur PT Sugar International tahun 2016.

Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Kajati Jatim Terima Audiensi Pengawas Internal SKK Migas, Dukung Pengelolaan Migas yang Tertib dan Taat Hukum

Kejati Jatim

Pererat Sinergi Penegakan Hukum, Kajati Jatim Terima Audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

Kejati Jatim

Kejati Jatim Melaksanakan Doorstop Tentang Pelaksanaan Kegiatan di Universitas Trunojoyo Madura

Kejati Jatim