Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejati Jatim dan BNI Resmi Jalin Kerja Sama Strategis, Diikuti 39 Kejari Se-Jawa Timur

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Wilayah 06 dan Wilayah 18 memperkuat kerja sama strategis melalui penandatanganan perjanjian kerja sama di Aula Sasana Adhyaksa, Rabu (21/10/2026). Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat proses penegakan hukum sekaligus mendukung tata kelola perbankan yang profesional.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., bersama Pimpinan Wilayah 06 BNI Maya Agustina dan Pimpinan Wilayah 18 BNI Soesetyo Priharjanto, S.E., M.P. Penandatanganan disaksikan jajaran pejabat utama Kejati Jatim dan manajemen BNI.

Kerja sama strategis ini juga dilaksanakan secara serentak oleh 39 Kejaksaan Negeri di Jawa Timur bersama pimpinan cabang BNI setempat. Ruang lingkupnya mencakup penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset, pemanfaatan layanan perbankan, penguatan SDM, serta mitigasi risiko hukum.

Pimpinan Wilayah 06 BNI Maya Agustina menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. “Kolaborasi yang kuat menjadi fondasi penting untuk mendukung tata kelola yang profesional dan transparn serta memberikan manfaat bagi institusi dan masyarakat,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Kajati Jatim Dr. Abdul Qohar AF menegaskan bahwa perjanjian ini bukan sekadar penguatan hubungan kelembagaan, melainkan juga langkah strategis untuk membangun kolaborasi yang profesional, terukur, dan berkelanjutan.

“Kami berharap kerja sama ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh BNI. Prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang menjadi marwah dunia perbankan akan semakin kokoh jika didampingi oleh kepastian dan penegakan hukum yang kuat,” tegas Kajati Jatim.

Sebagai tindak lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jatim, Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H. Diskusi ini mengupas langkah pencegahan serta mitigasi risiko hukum perbankan mulai dari aspek administrasi, perdata, hingga potensi pidana.

Related posts

APEL PERDANA SETELAH CUTI HARI RAYA IDUL FITRI, MARI KITA SALING MEMAAFKAN, SELALU MENJALIN SILATURAHMI DAN TINGKATKAN KINERJA BERSAMA

Kejati Jatim

Kejati Jatim Ikuti Sosialisasi SE Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN, Dukung Pola Kerja Adaptif, Efisien dan Profesional

Kejati Jatim

Kajati Jatim Menerima Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur Perum Bulog

Kejati Jatim