Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejati Jatim Geledah Kantor Pt Inka Terkait Dugaan Tipikor Pembiayaan Proyek Di Congo, Sita 400 Dokumen

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada hari Selasa (16/7/2024) melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Madiun.

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembiayaan PT Industi Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut. Kegiatan penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara.

Related posts

Evaluasi Aplikasi Jaga Desa: Kejati Jatim Siapkan Langkah Nyata Awasi Dana Desa

Kejati Jatim

Kajati Jatim Terima Audiensi PLN Icon Plus, Dukung Konektivitas Digital Berbasis Green Energy di Jatim

Kejati Jatim

Kegiatan Anjang Sana Dalam Rangka Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Dan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke- 79 Tahun 2024

Kejati Jatim