Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejati Jatim Geledah Kantor Pt Inka Terkait Dugaan Tipikor Pembiayaan Proyek Di Congo, Sita 400 Dokumen

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada hari Selasa (16/7/2024) melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Madiun.

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembiayaan PT Industi Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut. Kegiatan penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara.

Related posts

Kejati Jatim Dukung Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI TA 2025

Kejati Jatim

Kajati Jatim Dr. Kuntadi Lantik 27 Pejabat Eselon III Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Kejati Jatim

Asintel Kejati Jatim Tekankan Pentingnya Netralitas Jelang Pilkada

Kejati Jatim