Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejati Jatim Menerima Kunjungan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Surabaya– Dalam rangka pelaksanaan program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Semester Genap Tahun 2023/2024, Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengadakan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada hari Jumat (26/6/2024).

Asisten Bidang Pembinaan Kejati Jatim, Waito Wongateleng, SH., MH., membuka dan menerima kegiatan KKL yang diikuti oleh 26 Mahasiswa peserta KKL dengan didampingi oleh Kasubag Kepegawaian, Kasi Penkum, serta Tim dari bidang Intelijen bertempat di Ruang Sasana Adhyaksa Kejati Jatim.

Kasi Penerangan Hukum Windhu Sugiarto, SH.MH. bersama Tim selaku Narasumber dalam kegiatan KKL tersebut memberikan materi tentang peran kejaksaan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik.

Materi disampaikan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta KKL tentang tugas dan fungsi kejaksaan dalam mengawal stabilitas nasional di dua sektor yang sangat krusial tersebut.

Kasi Penkum menjelaskan bahwa kejaksaan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik.

Peran tersebut diwujudkan melalui berbagai tugas dan fungsi, di antaranya Mendukung Penegakan Hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

Selain itu Kejaksaan juga melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi terhadap tindak pidana korupsi yang menjadi faktor utama yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan politik di Indonesia.

Dengan adanya kegiatan KKL ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para peserta KKL dalam memahami peran dan fungsi kejaksaan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik.

Related posts

Kejati Jatim Tinjau Pelaksanaan SKD CPNS Kejaksaan RI 2024 Di Kabupaten Pamekasan, Kota Madiun Dan Jember

Kejati Jatim

Pelaksanaan Keadilan Restorative Secara Mandiri, Kajati Jatim Dr.Mia Amiati Menyetujui 12 Perkara Tindak Pidana Umum Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejati Jatim

Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, Dan Eksaminasi Jampidmil Sosialisasikan Pedoman Jaksa Agung No. 2 Tahun 2025 Di Kejati Jatim

Kejati Jatim