Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Langkah Progresif: Kejati Jatim dan Pemkot Surabaya Jalin Kerjasama Bersinergi Pulihkan Aset Negara

Surabaya – Dalam upaya memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan berorientasi pada pemulihan aset (asset recovery), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memperkuat komitmen melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya, yang berlangsung di Ruang Rapat Kajati Jatim, Kamis (5/3/2026).

Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Kajati Jatim Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Wali Kota Surabaya Dr. Eri Cahyadi, S.T., M.T., dengan disaksikan oleh Wakajati, para Asisten Kejati Jatim, Sekda Kota Surabaya, serta jajaran asisten, staf ahli, kepala badan, dan kepala sub bagian di lingkungan Pemkot Surabaya.

Kajati Jatim dalam sambutannya menyampaikan bahwa transformasi Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk mengoptimalkan pemulihan aset melalui Sistem Pemulihan Aset Terpadu (Integrated Asset Recovery System).

“Dengan berpedoman pada regulasi terbaru, kewenangan bidang pemulihan aset kini diperluas. Tidak hanya menyasar internal kejaksaan, tetapi juga dapat diberikan atas permintaan kementerian, lembaga, pemerintah daerah/desa, BUMN, hingga BUMD,” ujar Kajati Agus Sahat ST.

Lebih lanjut, Kajati menekankan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat membangun sistem pencegahan yang kokoh. Kolaborasi ini menjadi benteng preventif terhadap potensi kerugian keuangan negara maupun daerah. Setiap aset yang berhasil dipulihkan dipastikan kembali memberi manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Surabaya.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Surabaya menegaskan optimisme terhadap kerja sama yang terjalin. Beliau yakin, dengan pendampingan hukum yang intensif dan profesional dari kejaksaan, seluruh aset Pemkot yang saat ini menjadi objek sengketa atau dalam proses hukum dapat dikembalikan sepenuhnya untuk pembangunan Kota Surabaya.

Kedepannya, kerja sama ini akan menjadi payung hukum bagi seluruh upaya pemulihan aset, meliputi penelusuran, perampasan, pengamanan, pemeliharaan, serta pengembalian aset. Kolaborasi ini memperkuat kepastian hukum dan menegaskan peran negara dalam mengamankan serta memanfaatkan aset publik untuk kepentingan pembangunan dan masyarakat.

Related posts

KAJATI JATIM MELANTIK DZAKIYUL FIKRI, SH,. MH SEBAGAI KAJARI BONDOWOSO

Kejati Jatim

JTV Apresiasi Penyelenggara Pemilu 2024 di Jawa Timur

Kejati Jatim

Penyidikan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT DABN, Kejati Jatim Bekukan 13 Rekening dan Sita Uang Senilai Rp47 Miliar dan USD 421.046.

Kejati Jatim