Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan

MENCURI KARENA TERLILIT HUTANG, PERKARA TERSANGKA KHOLIFAH DI HENTIKAN PENUNTUTANNYA

Surabaya – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Kholifah dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang melanggar Melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Rabu (06/04/2022).

Bahwa kronologisnya dimana insiden tindak pidana pencurian terjadi pada hari Minggu Tanggal 23 Januari 2022 sekitar Pukul 11.30 WIB bertempat di Toko Sandal yang terletak di Jalan Perumahan Taman Pinang Indah Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.

Terdakwa Kholifah masuk kedalam toko tersebut yang kemudian memepet Saksi Ayu Usmawati yang saat itu sedang berbelanja. Selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya, terdakwa membuka resleting tas yang dipakai oleh Saksi Ayu Usmawati dan mengambil Handphone merk Oppo A74 warna hitam, setelah itu terdakwa berhasil mengambil dan menguasai barang milik Saksi Ayu Usmawati.

Saksi Usman pada waktu itu mengetahui pencurian tersebut yang kemudian mengamankan terdakwa kholifah. Kemudia setelah ditanya terdakwa mengakui telah mengambil Handphone merk Oppo A74 warna hitam milik Saksi Ayu Usmawati tersebut, lalu terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polsek Sidoarjo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terdakwa setelah pemeriksaan mengaku melakukan perbuatan tersebut karena memiliki Hutang kepada Ika Maria Yani sebesar Rp.5.000.000,-, Sehingga akibat dari perbuatan terdakwa yang mengambil Handphone merk Oppo A74, mengakibatkan saksi Ayu Usmawati mengalami kerugian ± sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah ).

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan adanya upaya perdamaian yang disaksikan oleh keluarga korban tokoh masyarakat dengan terdakwa dan penyidik. Bahwa dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana maksimal 5 (lima) Tahun.

Terdakwa dan korban dipertemukan tgl 24 Maret 2022 di hadapan Penuntut Umum sehingga upaya perdamaian disepakai terdakwa dan korban dan keduanya sepakat berdamai tanpa syarat. Korban menerima permintaan maaf dari terdakwa secara tanpa syarat.

Related posts

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Anggota Satgassus P3TPK Tahun 2023

Kejati Jatim

SIARAN PERS Nomor: PR –928/094/K.3/Kph.3/06/2022 TENTANG JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA: JAKSA HARUS MEMPUNYAI PROFESIONALISME, INTEGRITAS DAN BERNURANI

Kejati Jatim

Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh BPK terkait Manajemen Aset di wilayah hukum Kejati Jatim

Kejati Jatim