Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita

MINIMALISIR RESIKO HUKUM, PT. PEMBANGKITAN JAWA-BALI MOU DENGAN KEJATI JATIM

Terus Bergerak dan Berkarya adalah Tema Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 60, yang diusung jajaran Kejaksaan telah diaplikasikan secara penuh oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang dikomandoi Dr. Mohamad Dofir SH, MH ini.

Salah satunya, hal itu dibuktikan dengan prosesi penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim dengan PT Pembangkit Jawa-Bali (PJB), anak perusahaan PT PLN, Selasa (28/7/2020).

Menurut Dr. Mohamad Dofir, kerjasama ini difokuskan terhadap pendampingan dan konsultasi permasalahan hukum yang nantinya dihadapi oleh PT BJB yang notabene masuk sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Seperti yang diamanahkan UU nomor 16 tahun 2004, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara. Dengan adanya perjanjian ini, antara Kejati Jatim dan PT PJB akan berisnergi saling membantu untuk berkaitan permasalahan-permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara,” terang M Dofir, Selasa (28/7/2020).

“Inti perjanjian tersebut untuk membantu dan mengurangi resiko-resiko hukum atas kebijakan- kebijakan yang diterbitkan olah pihak PT PJB kedepannya,” terangnya.

“Wujudnya seperti pemberian pendapat-pendapat hukum terhadap kebijakan yang bakal atau sudah diterbitkan oleh jajaran PT PJB nantinya. Jangan sampai terjebak dengan risiko-risiko hukum, sehingga dari awal kita memberikan pemahaman dan arahan,” bebernya.

Sedangkan, Direktur PT PJB Iwan Agung Firstantara mengatakan bahwa perjanjian ini merupakan lanjutan dari perjanjian sebelumnya. Menurutnya justifikasi bisnis tidak bisa berdiri sendiri, sehingga aspek legal dinilai penting bagi pihaknya.

“Kita sudah banyak terbantu dengan adanya perjanjian dengan tim Kejati Jatim ini. Selama ini kita telah mendapatkan pendampingan-pendampingan hukum, legal opinion maupun peningkatan kompetensi terhadap para karyawan kami. Sehingga dalam berbisnis ini resiko-resiko berkaitan dengan hukum ini, dapat kami minimalisir,” ujar Iwan Agung Firstantara.

Potensi resiko kesandung permasalahan hukum, Iwan mencontohkan terkait kerjasama dengan para pihak eksternal terkait pengembangan bisnis PT PJB. “Salah satunya soal kontrak-kontrak dengan pihak eksternal, kita tidak mau menghadapi ancaman komplain dan tuntutan hukum. Selama ini manfaat kerjasama ini sangat besar kami rasakan, sehingga saya nilai kerjasama ini bisa terus dilakukan,” pungkasnya.

Related posts

Press Conference terkait penanganan informasi peretasan database Kejaksaan RI

Kejati Jatim

Kajati Jatim Tegaskan Kajari Baru dan Jajaran Bersikap Netral di Pemilu 2024

Kejati Jatim

KAJATI JATIM RESMIKAN 20 RUMAH RESTORATIVE JUSTICE DI KABUPATEN SIDOARJO

Kejati Jatim