Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Ombudsman RI Kunjungi Kejati Jatim Dalam Rangka Implementasi Restorative Justice

Surabaya, 24 April 2024 – Tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan kunjungan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada hari Rabu, 24 April 2024. dalam rangka untuk mengetahui sejauh mana implementasi penyelesaian perkara pidana melalui penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice.

Kunjungan tersebut diterima oleh Asisten Tindak Pidana Umum Agustian Sunaryo, SH., MH., beserta jajarannya. Bertempat di ruang rapat bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agustian Sunaryo, SH., MH., dan jajarannya menyambut baik kunjungan Tim ORI dan menyampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap implementasi Restorative Justice di Kejati Jatim.

Dalam pertemuan tersebut Aspidum menyampaikan bahwa dalam menerapkan konsep keadilan restoratif, selain melalui penghentian penuntutan Kejaksaan juga menerapkan upaya penanganan perkara secara rehabilitatif terhadap tersangka pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika.

Dan pada Kesempatan itu pula Aspidum menyampaikan beberapa sarat mutlak RJ yang berdasarkan Perja No. 15 tahun 2020 yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan kejahatan, Tindak Pidana diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima tahun) dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Related posts

23 Orang Dicegah Ke Luar Negeri Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kejati Jatim

Jaksa Agung dan Menkeu Bahas Penanganan Kasus Dugaan Fraud LPEI

Kejati Jatim

Bhakti Sosial Dalam Rangka Peringatan HUT Persaja Yang Ke 73 Tahun 2024

Kejati Jatim