Dengan mengacu kepada Buku Panduan dan ketentuan yang diterapkan oleh Steering Committee, di hadapan Bapak Jaksa Agung RI dan para Pejabat Utama Kejaksaan Agung RI serta di hadapan seluruh peserta Rakernas, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA menyampaikan paparan yang terkait dengan Summary Capaian Kinerja unggulan dan kebijakan yang inovatif dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2023; Usulan Kebutuhan Riil Tahun 2025 dan Rencana penerimaan Hibah; Masukan terkait penyusunan Renstra Tahun dan rencana tahapan penyusunan Blueprint Arah Pembangunan Kejaksaan RI menuju Indonesia Emas 2045 serta Tindak lanjut rekomendasi Rakernas Tahun 2023.
Dalam Paparannya, Kajati Jatim menyampaikan bahwa setiap pencapaian kinerja pasti ada kendala/hambatan namun Kajati Jatim selalu berpijak bahwa proses menentukan hasil, sehingga dalam pencapaian kinerja berfokus langsung kepada analisis cepat tentang bagaimana menemukan solusi efektif untuk menyelesaikan berbagai kendala/hambatan yang ada agar dapat mempercepat optimalisasi kualitas capaian kinerja. Terhadap perubahan lingkungan baik internal dan eksternal, sangat adaptif dan responsive. “Sustainability atau keberlanjutan” merupakan tema yang dipilih pada saat pembuatan usulan Renstra dari Kejati Jatim dengan disertai inovasi-inovasi yang sejalan dengan tema Rakenas tahun ini, dimana Keterbaruan harus berkelanjutan. Untuk itu Kejati Jatim hadir dengan Sustainable innovation in supporting the Prosecutor’s Office towards a Golden Indonesia in 2045
Mengapa sustainable innovation menjadi penting?
Karena inovasi berkelanjutan (sustainable innovation) adalah tindakan untuk terus meningkatkan kinerja, proses, dan sumberdaya manusia untuk menciptakan masa depan yang lebih cerah dan berkelanjutan bagi stakeholders, para pegawai, dan lingkungan, sehingga dapat membawa institusi Kejaksaan menjadi lebih baik lagi dan semakin terdepan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik yang terkait dengan tugas dan fungsi Kejaksaan.