Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Pelaksanaan kegiatan Pemantauan Tahun 2024 oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Pelaksanaan kegiatan Pemantauan Tahun 2024 kembali dilaksanakan oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kejaksaan Negeri Gresik, Kejaksaan Negeri Tuban, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan Kejaksaan Negeri Lamongan pada tanggal 07 – 08 Mei 2024 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : PRIN – 591A/M.5/H.V.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.

Dalam pelaksanaan Pemantauan Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap tindaklanjut atas temuan hasil pelaksanaan inspeksi umum Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pengelolaan keuangan, dan kesiapan Satker dalam mengikuti kontestasi Zona Integritas WBK / WBBM.

Setelah selesai pemeriksaan, dilakukan Pengarahan oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : B-173/A/SKJA/11/2023 tanggal 24 November 2023 hal Menjaga dan meningkatkan Marwah Institusi Kejaksaan Republik Indonesia dan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 tanggal 25 Januari 2024 tentang Internalisasi Perilaku Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia.

Related posts

Aswas Sampaikan Pentingnya Menjaga Disiplin Dan Kebersihan

Kejati Jatim

Penyelamatan Aset Negara Berupa Aset Milik Pemerintah Kabupaten Malang Senilai Rp 100 Milyar Sebagai Hasil Kinerja Jaksa Pengacara Negara Pada Kejari Kabupaten Malang

Kejati Jatim

Penjelasan Kejaksaan Agung Tentang Alasan Banding JPU terhadap Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO

Kejati Jatim