Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan

Penangkapan terhadap DPO Tindak Pidana Korupsi atas nama Yani Uti Puspita

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang terdiri dari Tim Pidsus dan Tim Intelijen kembali melakukan Penangkapan terhadap DPO Tindak Pidana Korupsi atas nama Yani Uti Puspita di Jalan Banyu urip Kidul Gg V/16 RT 3 RW 5 Surabaya pukul 14.00 WIB. Senin (08/2/2021).Ia merupakan Terpidana berdasarkan Putusan MA No 1784K/Pidsus/2013 tanggal 21 April 2014 dengan Pindana penjara selama 5 Tahun dan denda 200.000,000. Subsider 6 bulan serta uang Pengganti sebesar Rp. 2.278.031.934,74.Yani terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP dalam perkara Pengadaan barang dan Jasa di PT Dok perkapalan Surabaya Tahun 2009. Terpidana selanjutnya langsung di bawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan Tes Kesehatan selanjutnya di titipkan sementara di Rutan Kejati Jawa Timur

Related posts

SIARAN PERS Nomor: PR –928/094/K.3/Kph.3/06/2022 TENTANG JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA: JAKSA HARUS MEMPUNYAI PROFESIONALISME, INTEGRITAS DAN BERNURANI

Kejati Jatim

Pelantikan Kepala Badan Pemulihan Aset, Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pembentukan Badan Pemulihan Aset Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berorientasi Memulihkan Kerugian Negara

Kejati Jatim

KUNJUNGAN KERJA  (KUNKER) RESES KOMISI III DPR RI MASA PERSIDANGAN II TAHUN SIDANG 2023-2024 KE PROVINSI JAWA TIMUR

Kejati Jatim