Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Pengarahan Kajati Jatim Kepada Seluruh Jaksa Fungsional Kejati Jatim

Surabaya – Bertempat di Aula Sasana Adhyaksa, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Kuntadi, didampingi para asisten, memberikan pengarahan kepada jajaran Jaksa Fungsional serta para Kepala Seksi di lingkungan Kejati Jatim. Pengarahan ini difokuskan pada evaluasi hasil temuan dalam inspeksi umum pengawasan serta penegasan nilai-nilai dasar yang harus dijaga oleh setiap Insan Adhyaksa. Senin (26/05/2025)

Dalam arahannya, Kajati Jatim menekankan pentingnya kedisiplinan dan integritas sebagai pondasi utama dalam pelaksanaan tugas jaksa. Kajati mengingatkan bahwa jaksa sebagai aparat penegak hukum harus menjadi teladan, baik dalam profesionalisme kerja maupun dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Selain itu, Kajati juga memberikan ruang diskusi terbuka bagi seluruh jaksa untuk menyampaikan pandangan, kendala, maupun usulan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari. Forum ini dimanfaatkan secara optimal sebagai ajang komunikasi dua arah antara pimpinan dan jajaran pelaksana dibawah.

Para asisten yang turut hadir juga diberi kesempatan untuk menyampaikan permasalahan teknis dan dinamika yang dihadapi dalam masing-masing bidang. Dengan mengangkat berbagai isu terkait beban kerja, koordinasi antarbidang, serta kebutuhan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang ada.

Kajati menyambut baik masukan tersebut dan menegaskan pentingnya evaluasi kinerja yang berkelanjutan. Ia mendorong seluruh jajaran untuk terus melakukan perbaikan, beradaptasi dengan perkembangan hukum, dan menjaga semangat kolektif dalam mewujudkan Kejaksaan yang lebih profesional dan responsif.

Melalui pengarahan ini, diharapkan tercipta semangat kebersamaan dan komitmen untuk memperkuat kualitas kerja seluruh jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kajati menutup kegiatan dengan mengajak seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat.

Related posts

Kajati Jatim menyetujui 10 perkara diterapkan keadilan restoratif dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang humanis

Kejati Jatim

7 Perkara Dihentikan Tuntutannya Oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Kejati Jatim

Dir UHEKSI JAM Pidsus Lakukan Pengendalian Eksekusi Tipikor, Perpajakan, dan Validasi RPL di Jawa Timur

Kejati Jatim