Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan Kinerja

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA KORUPSI BANK JATIM CABANG KEPANJEN

Menyusul dinyatakan lengkapnya berkas kasus perkara korupsi kredit fiktif bank Jatim Cab. Kepanjen, para tersangka dan barang bukti diserahkan jaksa penyidik Kejati Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Malang (17/6).

Sebagaimana diketahui berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P-21 pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021.

Selanjutnya terhadap para tersangka DB, MR, ED, dan AP dilakukan penahanan Rutan oleh JPU selama 20 hari terhitung mulai 17 Juni 2021 di Cabang Rumah Tahanan kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penahanan Rutan para tersangka dilakukan atas dasar subyektif dan obyektif. Tersangka disangka melanggar primair pasal 2 sub psl 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melengkapi surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

Sebelum diserahkan kepada JPU, para tersangka terlebih dahulu menjalani tes kesehatan dan swab antigen dan dinyatakan negatif.

Related posts

KAJATI JATIM MENJADI MENTOR PADA PELATIHAN KEPEMIMPINAN ADMINISTRATOR ANGKATAN II BADIKLAT KEJAKSAAN RI TAHUN 2023

Kejati Jatim

13 PERKARA PIDUM DIHENTIKAN TUNTUTANNYA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

Kejati Jatim

KEJATI JATIM MENERIMA PELIMPAHAN TAHAP II TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA PIDANA PEREDARAN ROKOK ILLEGAL

Kejati Jatim