Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP KE-2) ATAS NAMA TERSANGKA RADEN FERRY IRAWAN KUSUMA DALAM PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP KORBAN VENNA MELINDA

SIARAN PERS
Nomor: PR –14/M.5.13/Kph.3/03/2023

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP KE-2) ATAS NAMA TERSANGKA RADEN FERRY IRAWAN KUSUMA DALAM PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP KORBAN VENNA MELINDA

Pada Hari Kamis, Tanggal 16 Maret 2023, Jam 10.51 Wib S/D 11.45 Wib, Bertempat Di Ruang Pidana Umum Kejari Kota Kediri Telah Dilaksanakan Tahap 2 (Dua)/Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atasnama Raden Ferry Irawan Kusuma Dalam Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Korban Venna Melinda.

Kasus posisi singkat perkara ini adalah sebagai berikut :
Bahwa Diketahui Tesangka Raden Ferry Irawan Kusuma, Pada Hari Minggu Tanggal 08 Januari 2023 Sekitar Pukul 08.00 Wib Bertempat Di Dalam Kamar Nomor 511 Hotel Grand Surya Jalan Dhoho Nomor 95 Kelurahan Kemasan Kecamatan Kediri Kota, Kota Kediri Melakukan Perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Korban Venna Melinda. Dengan Cara Mengangkat Dan Membanting Tubuh Korban Venna Melinda Di Atas Tempat Tidur Dan Dalam Posisi Terlentang, Selanjutnya Tersangka Raden Ferry Irawan Kusuma meletakkan/menekankan kepala bagian depan Meletakkan/Menekankan Kepala Bagian Depan Dahi/Kening Ke Arah Wajah Tepatnya Dibagian Hidung Korban Venna Melinda Dengan Sangat Keras Hingga Mengeluarkan Darah, Karena Merasa Kesakitan Korban Berteriak. Selanjutnya Korban Venna Melinda Keluar Dari Dalam Kamar Hotel Untuk Meminta Pertolongan dan melaporakan kepada Pihak Kepolisihan.

Perbuatan tersangka Raden Ferry Irawan Kusuma sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga.

Bahwa perbuatan tersangka tersebut diancam dengan hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebanyak 7 (tujuh) orang, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan penyerahan barang bukti sejumlah 30 buah berupa barang dan dokumen. Dan selanjutnya berpendapat untuk melakukan penahanan Terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari mulai 16 Maret 2023 s/d 04 April 2023 di Lapas Kediri. Kemudian Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk segera disidangkan.

Kediri, 16 Maret 2023
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KOTA KEDIRI
NOVIKA M.R, SH.MH

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
HARRY RACHMAT, SH.MH/KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI KOTA KEDIRI
HP. 082184026890

Related posts

KAJATI JATIM HADIR DALAM PERINGATAN HARI SANTRI NASIONAL TAHUN 2023

Kejati Jatim

Penghargaan Penyelamatan tanah aset pemerintah kota surabaya seluas 75.531 meter persegi di kelurahan Kebraon

Kejati Jatim

Kejari Surabaya Rehabilitasi 6 Tersangka Kasus Narkotika Lewat Restorative Justice

Kejati Jatim