Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Perkembangan Kasus Mafia Kayu Mentawai: Satgas PKH Paparkan Temuan Baru, Kejati Jatim Siap Perkuat Penindakan Hukum

Gresik – Jajaran pejabat tinggi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan RI, TNI, dan Kepolisian yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar konferensi pers di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur , Senin (1/12/2025).

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka menyampaikan perkembangan penanganan kasus kejahatan kehutanan terorganisir di wilayah Mentawai yang melibatkan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp447 miliar

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dr. Dwi Januanto Nugroho, S.Hut., MBA., Kepala Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan, Mayjen Dody Triwinarto, S.IP., M.Han., Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, S.Si., M.Si., dan Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. Turut hadir juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H , Kepala Dinas Kehutanan Jawa Timur, serta perwakilan dari Polda Jatim dan Kejari Gresik.

Dalam keterangannya, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dr. Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan berbagai perkembangan signifikan dalam penyidikan termasuk pemanggilan terhadap empat perusahaan terkait, tiga puluh tiga saksi dan tiga ahli, serta estimasi estimasi kerugian dalam rentang waktu 2022 hingga 2025 mencapai Rp447.000.000.000,00.

Menambahkan keterangan tersebut, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa kejahatan kehutanan ini dipandang sebagai bentuk kejahatan terorganisir dengan pola kerja yang sistematis yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Direktur D pada Jampidum Kejaksaan RI, Dr. Sugeng Riyanta, menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah memasuki tahap akhir dan segera dilimpahkan ke pengadilan, dengan kemungkinan persidangan dilakukan di Jawa Timur untuk mengoptimalkan penyelamatan potensi kerugian negara yang bernilai signifikan. Ia menambahkan bahwa Kejaksaan juga telah mengidentifikasi pelaku lain yang berperan sebagai beneficial owner yang menggunakan struktur serta identitas berbeda untuk menyamarkan asal-usul tindak pidana.

Related posts

Wakajati Jatim Hadiri Upacara Peringatan Hari Juang Polri dan Peresmian Patung M. Jasin

Kejati Jatim

Dir UHEKSI JAM Pidsus Lakukan Pengendalian Eksekusi Tipikor, Perpajakan, dan Validasi RPL di Jawa Timur

Kejati Jatim

Asintel Kejati Jatim Di Hut Ke-55 SKH Memorandum: Teruslah Menjadi Sumber Informasi Tepercaya

Kejati Jatim