Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Pimpin Ekspose Enam Legal Opinion, Kajati Jatim Tegaskan Peran JPN dalam Mengawal Kebijakan Publik

Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., didampingi Wakajati, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Koordinator, serta para Kepala Seksi pada Bidang Datun, melaksanakan ekspose permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) yang berlangsung secara virtual di Ruang Rapat Kejati Jatim, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan ekspose diikuti oleh empat satuan kerja Kejaksaan Negeri, dengan total enam permohonan pendapat hukum yang diajukan. Masing-masing satuan kerja tersebut yakni Kejari Surabaya sejumlah dua LO, Kejari Pamekasan sejumlah dua LO, serta Kejari Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Madiun masing-masing sejumlah satu LO.

Adapun draft permohonan yang dibahas dalam ekspose tersebut diantaranya optimalisasi penerimaan daerah dari sektor perpajakan, penanganan piutang negara yang telah melewati masa penagihan, penataan aspek yuridis atas penguasaan dan peralihan hak atas tanah untuk kepentingan fasilitas publik, hingga evaluasi norma larangan yang telah diatur dalam regulasi daerah.

Dalam arahannya, Kajati Jatim mendorong ketelitian dan kecermatan Jaksa Pengacara Negara dalam menyusun argumentasi yang presisi, berdasarkan konstruksi hukum yang utuh dan aplikatif.

“Pendapat hukum memiliki posisi strategis dalam proses pengambilan kebijakan. Oleh karena itu harus disusun secara cermat sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa kedepannya,” terang Kajati Jatim.

Pelaksanaan ekspose menjadi ruang diskusi substantif untuk mempertajam analisis dan memperkaya perspektif dalam penyusunan pendapat hukum. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai ketentuan Perja Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

 

Related posts

Rakernas Kejaksaan RI 2026 Resmi Ditutup, Kejati Jatim Tegaskan Kesiapan Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi

Kejati Jatim

3 PERKARA PIDUM DAPAT PERSETUJUAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH JAMPIDUM

Kejati Jatim

Mengawal Program Prioritas Nasional, Kejaksaan RI Optimalkan Peran Intelijen Dalam Pengawasan Program MBG

Kejati Jatim