Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Rapat Koordinasi terkait Rencana Penyelesaian Permasalahan Aset PT Pertamina (Persero) di wilayah hukum Kejati Jatim

Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 bertempat di New Kuta Bali, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA didampingi Asdatun Irene Putrie, SH, M.Hum dan Kasi Pertimbangan Hukum Lucky Maulana, SH, MH menghadiri undangan rapat Koordinasi terkait Rencana Penyelesaian Permasalahan Aset PT Pertamina (Persero) di wilayah hukum Kejati Jatim.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penunjang Bisnis Bapak Erry Widiastono di dampingi SVP Asset Management dan VP Asset Optimization & Development serta Manager Asset Dispute Resolution & Recovery menyampaikan bahwa masih terdapat aset-aset milik PT. Pertamina (Persero) yang belum dapat dikuasai dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dikarenakan terdapat sengketa kepemilikan, baik dengan warga masyarakat maupun dengan badan hukum tertentu.

Kajati Jatim menyampaikan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, diawali dengan inventarisir permasalahan dilengkapi dokumen dan data, guna selanjutnya Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan telaah sehingga dapat memitigasi resiko serta memberikan solusi penyelesaian yang terbaik.

 

Related posts

Jaksa Pengacara Negara Kejati Jatim Sukses Mediasi Sengketa Antara PT. PLN Nusantara Power Dan KSO PT. Wijaya Karya (Persero)- Mitsubishi Corporation

Kejati Jatim

1 Perakara dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Kejati Jatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tegaskan Komitmen Pengawasan Hukum dalam Pengadaan Alat Bongkar Muat PT. Pelindo Terminal Petikemas

Kejati Jatim