Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Sambut Era Baru KUHP dan KUHAP, Kejati Jatim Ikuti FGD Staff Ahli Jaksa Agung

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Wakajati, para Asisten, Koordinator, para Kepala Seksi, serta jaksa fungsional Bidang Tindak Pidana Umum mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Staf Ahli Jaksa Agung menyongsong pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru Tahun 2026 secara daring dari Ruang Rapat Kejati Jatim, Senin (8/12/2025).

FGD dibuka secara resmi oleh Plt. Wakil Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dan dihadiri para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, Staf Ahli Jaksa Agung, serta seluruh satuan kerja kejaksaan se-Indonesia. Hadir sebagai narasumber yakni Ketua Komjak RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, Jampidum RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dan Tenaga Ahli Jaksa Agung, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji.

Dalam keynote speechnya mewakili Jaksa Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa kejaksaan telah berada pada level kesiapan untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP baru.

“Berbagai kajian mendalam, sosialisasi, bimbingan teknis, hingga publikasi ilmiah telah terlaksana secara komprehensif oleh seluruh satuan kerja,” ujar Plt. Wakil Jaksa Agung.

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa KUHP baru membawa sejumlah pembaruan penting antara lain penerapan sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi melalui double track system yang menggabungkan sanksi pidana dan tindakan.

Sementara itu, pada aspek KUHAP baru, Plt. Wakil Jaksa Agung menjelaskan bahwa regulasi tersebut memperkenalkan instrumen penyelesaian perkara yang lebih adaptif, antara lain DPA (Deferred Prosecution Agreement), plea bargaining, dan skema denda damai ekonomi sebagai perluasan mekanisme penanganan tindak pidana.

Beliau menegaskan bahwa seluruh pembaruan ini akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026, sehingga memerlukan kesiapan cara pandang, metode kerja, dan pola berpikir aparat penegak hukum agar pelaksanaannya berjalan seragam dan konsisten di seluruh satuan kerja.

Usai dibuka, FGD kemudian berlanjut dengan pemaparan materi dari masing-masing narasumber. Forum ini menjadi ruang strategis dalam menyamakan persepsi, memperkuat kapasitas kelembagaan, serta memastikan transisi dari KUHP dan KUHAP lama menuju regulasi baru berjalan mulus dan terarah.

 

Related posts

Transformasi Pelayanan Publik : Kejati Jatim Dukung Langkah Strategis Kapustrajakgakkum

Kejati Jatim

Kejati Jatim Tinjau Pelaksanaan SKD CPNS Kejaksaan RI 2024 Di Kabupaten Pamekasan, Kota Madiun Dan Jember

Kejati Jatim

Evaluasi Kinerja dan Penguatan Kolaborasi, Kajati Jatim Berikan Arahan Strategis kepada 39 Kejari Se-Jatim

Kejati Jatim