Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Samsat Surabaya Selatan Hadir Di Kejati Jatim Untuk Memudahkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Surabaya,– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bekerjasama dengan Kantor Bersama Samsat (KB) Surabaya Selatan dan Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Rabu, (24/4/2024).

Layanan ini merupakan upaya untuk memudahkan pegawai dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotornya dan Pelayanan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB diikuti dengan antusias oleh para pegawai baik membayar pajak tahunan maupun 5 tahunan.

Pegawai yang memanfaatkan layanan ini datang langsung ke lantai 4 Kantor Kejati dengan membawa surat-surat kendaraan yang masih berlaku, seperti STNK dan BPKB. Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan tunai, kartu debit, atau kartu kredit.

IPTU Eko Soekamto (Kepala Administrasi 1 KB Samsat Surabaya Selatan) mengatakan bahwa layanan ini diselenggarakan sebagai bentuk sinergi antara Samsat Surabaya Selatan dengan Kejati Jatim. “Kami ingin memberikan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Selain itu Pegawai yang memanfaatkan layanan ini tampak antusias. “Saya senang sekali dengan adanya layanan ini. Jadi, saya tidak bingung meninggalkan pekerjaan untuk pergi melakukan pembayaran pajak kendaraan ke kantor Samsat,” ujar salah satu pegawai.

Dan Ia berharap Layanan Samsat di Kejati Jatim ini bisa dilaksanakan tiap bulan atau tiap minggu yang dapat diakses masyarakat umum untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor pun dapat meningkat. Tambahnya.

Related posts

JAM-Intelijen Tekankan Semangat Antikorupsi Dalam Peringatan Hakordia di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Kejati Jatim

KEJATI JATIM KEMBALI MENAHAN TERSANGKA KORUPSI

Kejati Jatim

Kajati Jatim Ikuti Rapat Pokja Pada Forum Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024

Kejati Jatim