Wani Melayani
View this post on Instagram Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar seluruh masyarakat Indonesia bisa bekerja, beribadah, belajar atau melakukan aktivitas sehari-hari di dalam rumah agar dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus COVID-19. Jaksa Agung S.T. Burhanuddin terbitkan SE no 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sisten Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kejaksaan RI. Marilah kita bersama-sama bekerja, berdoa serta mengikuti setiap anjuran Pemerintah dengan sungguh-sungguh agar keadaan ini bisa kita lewati. @jaksa_agungri @wakiljaksaagung @kejaksaan.ri @dokpim.jaksaagung_ri #jaksaagung #jaksa #kejaksaanri #jaksakita #jaksasahabatmasyarakat #jaksaprofesional #kejatijatim #cegahviruscorona #workingfromhome #coronaindonesia A post shared by Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (@kejaksaantinggijawatimur) on Mar 20, 2020 at 8:29pm PDT
Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar seluruh masyarakat Indonesia bisa bekerja, beribadah, belajar atau melakukan aktivitas sehari-hari di dalam rumah agar dapat memutuskan mata rantai penyebaran virus COVID-19. Jaksa Agung S.T. Burhanuddin terbitkan SE no 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sisten Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kejaksaan RI. Marilah kita bersama-sama bekerja, berdoa serta mengikuti setiap anjuran Pemerintah dengan sungguh-sungguh agar keadaan ini bisa kita lewati. @jaksa_agungri @wakiljaksaagung @kejaksaan.ri @dokpim.jaksaagung_ri #jaksaagung #jaksa #kejaksaanri #jaksakita #jaksasahabatmasyarakat #jaksaprofesional #kejatijatim #cegahviruscorona #workingfromhome #coronaindonesia
A post shared by Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (@kejaksaantinggijawatimur) on Mar 20, 2020 at 8:29pm PDT
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar
Nama *
Email *
Situs Web
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.