Memenuhi undangan ALSA Local Chapter Universitas Jember, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH menjadi Pemateri pada Seminar Nasional Penegakan Hukum Kesehatan Dan Disiplin Profesi : Pertanggungjawaban Pelaku Malapraktik Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia yang diselenggarakan secara Hybrid, pada hari Sabtu tanggal 29 September 2023 dan Kajati Jatim hadir melalui sarana virtual.
Selain Kajati Jatim, ada 2 (dua) orang lagi yang bertindak sebagai pemateri pada Seminar Nasional tersebut, yaitu : Dr. YA TRIA NA OHOIWUTUN, SH,MH dan Dr. Muhammad Afiful Jauhani, SH, MH, Sp.FM.CMC
Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH menyampaikan materi dengan judul : Penegakan Hukum Kesehatan dan Hukum Pidana Guna Memberantas Tindak Malpraktik Medis, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa UUD Negara RI Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dimana hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengatur bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Penegakan hukum pidana terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat terhadap penerima pelayanan kesehatan sehingga menyebakan luka berat atau kematian perlu diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui pemberlakuan ketentuan pidana bagi tenaga kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat penerima upaya pelayanan kesehatan dan untuk melindungi penerima pelayanan kesehatan dan masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga Kesehatan.