Penanganan perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Yang Dikeluarkan PT. Sier Puspa Utama Untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018. Telah memasuki tahap persidangan pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Hadir sebagai Penuntut Umum adalah tim Penuntut Umum koneksitas yang terdiri dari Jaksa pada Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Oditur pada Oditur Militer Tinggi III Surabaya. Para terdakwa memasuki ruang sidang dengan pengawalan dari petugas POMDAM V/Brawijaya, setelah pembacaan surat dakwaan Para terdakwa menyatakan mengajukan eksepsi. Kemudian sidang ditunda pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi para terdakwa.
Sebelumnya pada tanggal 12 Juni 2023 Kajati Jatim telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Tetap Koneksitas yang beranggotakan Jaksa pada Bidang Pidana Militer, penyidik pada POMDAM V/Brawijaya dan Oditur pada ODMILTI III Surabaya. Proses penyidikan perkara koneksitas Tindak Pidana Korupsi berlanjut dengan menetapkan seorang sipil dan seorang yang pada saat kejadian masih berstatus Militer dengan Pangkat Letkol. Kedua tersangka kemudian dilakukan penahanan. Setelah terbit KEP PERA tanggal 18 September 2023 dari PANGDAM III/Siliwangi selaku PAPERA, perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Selasa Tanggal 19 September 2023.
Perkara koneksitas tindak pidana korupsi ini merupakan perkara pertama yang ditangani Kejaksaan Tinggi se Indonesia.