Dalam rangka menindaklanjuti Rakernas Kejaksaan Tahun 2024 yang telah diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA menyelenggarakan acara Sosialisasi Hasil Rakernas Tahun 2024 secara hybrid, dimana para Kajari se Jawa Timur hadir secara langsung di Kejati Jatim, sedangkan para kasi , dan kasubsi beserta jajarannya dan Jaksa Fungsional pada masing-masing Kejari mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut secara virtual.
Penyampaian materi Sosialisasi dikaitkan dengan pengarahan dari unsur Pimpinan Kejaksaan RI, yaitu Kajati Jatim menyampaikan pengarahan dari Bapak Jaksa Agung RI, baik pengarahan pada saat Pembukaan Rakernas maupun pengarahan pada saat Penutupan Rakernas, sedangkan untuk para Asisten, masing-masing mensosialisasikan arahan dari para Jam terkait.
Kejaksaan RI telah melakukan berbagai perubahan yang responsif dalam menghadapi dinamika kebijakan pemerintah serta perkembangan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan dengan disahkannya UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Salah satu perubahan responsif tersebut adalah dengan menjadikan Rapat Kerja yang sebelumnya sebatas “agenda seremonial akhir tahun”, telah direvitalisasi menjadi bagian utama yang terintegrasi dalam siklus perencanaan dan penganggaran Kejaksaan yang pelaksanaannya diselaraskan dengan Siklus Perencanaan Pembangunan Nasional dan Jaksa Agung RI telah mencanangkan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024.
Pada saat menutup Rakernas Tahun 2024 dengan resmi, Jaksa Agung RI mencanangkan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024, yaitu:
- Rapatkan barisan dalam proses meletakan fondasi transformasi penegakan hukum modern sesuai dengan arah Pembangunan Hukum Nasional Dalam Rencana Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045.
- Kawal seluruh proses dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum guna terciptanya kontestasi pemilihan umum yang adil, berintegritas, serta kondusif.
- Laksanakan internalisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional secara serentak, cermat, teliti, seragam, dan nholistik untuk mengukuhkan posisi jaksa sebagai penafsir utama.
- Hadirkan penegakan hukum yang berorientasi pada aspek penanganan perkara dengan mengakomodir tujuan penegakan hukum yang berlandaskan perlindungan hak asasi manusia, akses keadilan, pemulihan hak korban dan negara, serta kemajuan teknologi.
- Perkuat peran Kejaksaan dalam memberi pendapat hukum guna mewujudkan langkah-langkah strategis pelaksanaan roda pemerintahan untuk memperkuat fungsi Jaksa Pengacara Negara.
- Pertahankan dan optimalkan setiap kewenangan baru melalui penerapan wewenang secara tepat, terukur, serta tidak melampaui batas-batas yang ditentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Laksanakan pengelolaan aset hasil tindak pidana secara paripurna guna mendukung peran sentral Kejaksaan dalam pemulihan aset.