Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan Kinerja

PENYIDIK KEJATI JATIM TAHAN LAGI TERSANGKA KREDIT FIKTIF

Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam tersangka CF langsung ditahan oleh penyidik Kejati Jatim di Rutan Kejati Jatim, selama 20 (dua puluh) hari kedepan, Kamis (16/9/2021). Pukul 17.05 WIB.

Tersangka CF merupakan salah satu debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai 23 milliar lebih, dengan modus memalsukan dokumen dokumen pengajuan kredit yang bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen.

Dengan ulah perbuatan tersangka, sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 22 milliar, perlu diketahui penyidik Kejati Jatim sebelumya telah menahan empat orang tersangka yang terdiri dari dua pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta dua orang debitur. Dan perkara tersebut telah memasuki persidangan.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Riono Budi Santoso SH.MH. penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara. “dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan” jelasnya.

Related posts

JAM-Pidum Menyetujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Kejati Jatim

Kejati Jatim Mewakili Kapuspenkum Kejaksaan RI Hadiri Bimbingan Teknis Bahas Kiat Sukses Mengelola Podcast

Kejati Jatim

SIARAN PERS Nomor: PR – 28 /M.5/Kph.3/09/2022 PENGEMBALIAN SEBAGIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM KASUS PEMBERIAN KREDIT MODAL KERJA (KMK) POLA KEPPRES KEPADA PT. ADHITAMA GLOBAL MANDIRI OLEH BANK JATIM CABANG BATU TAHUN 2020

Kejati Jatim