Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan Kinerja

PENYIDIK KEJATI JATIM TAHAN LAGI TERSANGKA KREDIT FIKTIF

Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam tersangka CF langsung ditahan oleh penyidik Kejati Jatim di Rutan Kejati Jatim, selama 20 (dua puluh) hari kedepan, Kamis (16/9/2021). Pukul 17.05 WIB.

Tersangka CF merupakan salah satu debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai 23 milliar lebih, dengan modus memalsukan dokumen dokumen pengajuan kredit yang bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen.

Dengan ulah perbuatan tersangka, sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 22 milliar, perlu diketahui penyidik Kejati Jatim sebelumya telah menahan empat orang tersangka yang terdiri dari dua pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta dua orang debitur. Dan perkara tersebut telah memasuki persidangan.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Riono Budi Santoso SH.MH. penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara. “dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan” jelasnya.

Related posts

1 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Perkara Tol Japek II (Obstruction of Ju

Kejati Jatim

KEJAKSAAN TINGGI SULSEL MENETAPKAN DAN MENAHANAN 5 ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DUGAAN PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KUR/KUPEDES PADA BRI UNIT MAPPASAILE KAB. PANGKEP TAHUN 2018 s.d 2021

Kejati Jatim

Melalui Penegakan Hukum Humanis, Kejaksaan Agung Raih Penghargaan Merdeka Award Kategori Inovasi Pelayanan Publik

Kejati Jatim