Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam tersangka CF langsung ditahan oleh penyidik Kejati Jatim di Rutan Kejati Jatim, selama 20 (dua puluh) hari kedepan, Kamis (16/9/2021). Pukul 17.05 WIB.
Tersangka CF merupakan salah satu debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai 23 milliar lebih, dengan modus memalsukan dokumen dokumen pengajuan kredit yang bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen.
Dengan ulah perbuatan tersangka, sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 22 milliar, perlu diketahui penyidik Kejati Jatim sebelumya telah menahan empat orang tersangka yang terdiri dari dua pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta dua orang debitur. Dan perkara tersebut telah memasuki persidangan.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Riono Budi Santoso SH.MH. penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara. “dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan” jelasnya.