Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator pada Bidang Pidum dan Kasi Orhada, bersama-sama dengan Kajari Surabaya dan Kajari Kabupaten Mojokerto, telah melaksanakan expose di hadapan Plh. Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 4 (empat) perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu :
- 3 (tiga) perkara penganiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya (2 perkara) dan diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto (1 perkara)
- 1 (satu) perkara Penadahan (yang memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Langkah ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah. Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa. Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali;
- Masyarakat merespons positif upaya perdamaian.