Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

8 PERKARA PIDUM DIHENTIKAN TUNTUTANNYA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Wakajati Jatim, J. Devy Sudarso, SH.,CN pada Rabu 11 Oktober 2023, didampingi Aspidum, Koordinator pada Bidang Pidum dan Kasi Orhada, bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Bondowoso, Ponorogo dan Kajari Sampang, telah melaksanakan expose di hadapan Plh. Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual 8 (delapan) perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dengan rician sebagai berikut :

– 2 (dua) Perkara Pencurian (Pasal 362) dari Kejari Surabaya
– 2 (dua) Perkara Penadahan (Pasal 480 KUHP) dari Kejari Ponorogo
– 1 (satu) Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 tahun 2004 dari Kejari Surabaya.
– 1 (satu) Perkara laka lantas (Pasal 310 ayat (1) UU no. 22 tahun 2009 dari Kejari Surabaya.
– 1 (satu) Perkara Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dari Kejari Bondowoso.
– 1 (satu) Perkara Penyalahgunaan Narkotika dari Kejari Sampang.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Langkah ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah. Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut :
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali;
– masyarakat merespons positif upaya perdamaian.

@kejaksaan.ri

Related posts

8 Perkara Pidum dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Kejati Jatim

Buronan Kejari Tanjung Perak Firman Ageng Pamenang Ditangkap Usai Kabur 7 Tahun

Kejati Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mendukung Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor

Kejati Jatim