Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Artikel Berita Kegiatan Kinerja

KEJATI JATIM IKUTI RAKORSUS PENINGKATAN UPAYA PENANGGULANGAN KARHUTLA PADA MASA EL-NINO 2023

 

Wakajati Jatim J. Devy Sudarso, SH.,CN didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum dan Para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum ikuti Rapat Koordinasi Khusus Peningkatan Upaya Penanggulangan Karhutla pada El Nino 2023 yang dipimpin Menkopolhukam Prof.Dr.Mahfud MD secara virtual bersama para Pimpinan K/L dan Kepala Daerah yang diikuti dari ruang rapat Kajati Jatim Lantai 3, pada hari Senin (09/10/2023)

Dalam rakorsus ini, diperoleh beberapa fakta sebagaimana termuat dalam info grafis diatas serta beberapa upaya atas beberapa hambatan yang dialami dalam menekan angka karhutla di berbagai daerah. Kendala utama dalam penanggulanganya adalah lahan yang terbakar adalah lahan gambut, sulitnya akses ke titik api dan minimnya sumber air. Menyikapi kendala tersebut, Pemerintah melalui K/L/Pemda terus bersinergi dan berkolaborasi mengatasi hal tersebut melalui optimalisasi/sharing anggaran K/L/Pemda terkait, pembukaan lahan tanpa bakar, teknik modifikasi cuaca, call center 112, penyuluhan, optimalisasi penanggulangan melalui darat (satgas karhutla) maupun udara melalui penggunaan pesawat (TMC) berdasarkan tingkat kedaruratan per daerah mengingat keterbatasan pesawat, pelibatan relawan karhutla/damkar hingga upaya penegakan hukum secara maksimal oleh Gakkumdu Karhutla.

Dari sisi penegakan hukum, para penegak hukum yang tergabung dalam Gakkumdu Karhutla (Polri, KLHK & Kejaksaan) telah berperan aktif dan berkolaborasi dalam penanganan perkara Karhutla baik yang melibatkan pelaku persorangan maupun korporasi.

Sebagaimana diketahui bahwasanya Karhutla merupakan salah satu fokus utama penegakan hukum Kejaksaan dalam melindungi hutan/lingkungan hidup, dimana dengan telah diundangkannya Peraturan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Perkara dengan Subjek Hukum Korporasi, menjadi landasan teknis dalam akselerasi, integrasi dan kolaborasi Jaksa Penuntut Umum terhadap penerapan pidana maksimum kepada para pelaku karhutla.

Related posts

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Kejati Jatim

Refleksi Akhir Tahun 2022, Capaian Kinerja Kejaksaan RI dalam Angka

Kejati Jatim

JAM-Pidum Menyetujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Kejati Jatim