Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita

JAKSA AGUNG INSTRUKSIKAN TIM LEGAL ASSISTENCE UNTUK MENDORONG TERPENUHINYA KEWAJIBAN 40% PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI (PDN)

Dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), maka Jaksa Agung RI Burhanuddin menginstruksikan kepada Tim Legal Assistance untuk mendorong terpenuhinya kewajiban 40% penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan BUMN/BUMD.

Sebelumnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pada tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan tema rencana kerja yaitu melanjutkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Reformasi Struktural, dan menyikapi rencana pemerintah tersebut, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022.

kejaksaanri #jaksaagung #jaksa #jaksaprofesional #jaksamenyapa #jaksasahabatmasyarakat #puspenkum #penkum #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa #pemulihanekonominasional #pen #ekonomi

Related posts

KUNJUNGAN PJ BUPATI KABUPATEN PASURUAN

Kejati Jatim

SIARAN PERS Nomor: PR –946/112/K.3/Kph.3/06/2022 TIM TABUR KEJAKSAAN AGUNG BERHASIL MENGAMANKAN AS BIN WW

Kejati Jatim

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero), Tbk. dalam Pasal 21

Kejati Jatim