Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita

JAKSA AGUNG INSTRUKSIKAN TIM LEGAL ASSISTENCE UNTUK MENDORONG TERPENUHINYA KEWAJIBAN 40% PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI (PDN)

Dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), maka Jaksa Agung RI Burhanuddin menginstruksikan kepada Tim Legal Assistance untuk mendorong terpenuhinya kewajiban 40% penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan BUMN/BUMD.

Sebelumnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pada tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan tema rencana kerja yaitu melanjutkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Reformasi Struktural, dan menyikapi rencana pemerintah tersebut, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022.

kejaksaanri #jaksaagung #jaksa #jaksaprofesional #jaksamenyapa #jaksasahabatmasyarakat #puspenkum #penkum #kejaksaantinggi #kejaksaannegeri #terusbergerakdanberkarya #adhyaksa #trapsilaadhyaksa #banggamelayanibangsa #pemulihanekonominasional #pen #ekonomi

Related posts

Kejaksaan MoU Dengan Dinas Pendidikan

Kejati Jatim

TAHAP II PERKARA TERSANGKA MSAT CABUL JOMBANG

Kejati Jatim

PENANDATANGANAN MEDIASI PERSELISIHAN HUTANG PIUTANG

Kejati Jatim