Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan

PENANDATANGANAN MEDIASI PERSELISIHAN HUTANG PIUTANG

Penandatanganan mediasi perselisihan hutang piutang antara PT Peruri Wira Timur (BUMD) dengan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (BUMN) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. pada Kamis 02 September 2021, pukul 09.00 WIB.

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil menyelesaikan perselisihan kedua belah pihak dengan di tanda tangani kesepakatan dan berita acara mediasi tersebut.

Dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Direktur Utama PT. Peruri Wira Timur beserta jajaran, Direktur Utama Perum PNRI, Pihak PPA dan Jaksa Pengacara Negara.

Related posts

SIARAN PERS Nomor: PR – 1437/051/K.3/Kph.3/09/2022 INSTRUKSI JAKSA AGUNG ST BURHANUDDIN DALAM RANGKA MEMPERTAHANKAN DAN MENINGKATKAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Kejati Jatim

Komisi III DPR RI Beri Dukungan Kejaksaan RI Jaga Netralitas Pemilu 2024

Kejati Jatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Satuan Kerja Se Jawa Timur Melaksanakan Kegiatan Jaksa Peduli Kelestarian Alam

Kejati Jatim