Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Senin 6 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

  1. FTM selaku Pemilik Toko Sinar Fajar Jewelry.
  2. EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Stop Judol Lindungi Masadepan Mu: Kejati Jatim Gelar Sosialisasi Bahaya Judi Online Di SMA Muhammadiyah 2 Surabaya

Kejati Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Memaknai Hari Lahir dan Hari Bhakti Kejaksaan RI”

Kejati Jatim

Entry Meeting Pemeriksaan LKKL Tahun Anggaran 2023 Pada Satuan Kerja Pada Wilayah Provinsi Jawa Timur

Kejati Jatim