Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Senin 6 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

  1. FTM selaku Pemilik Toko Sinar Fajar Jewelry.
  2. EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Pembentukan Satgassus P3TPK, Upaya Strategis Kejati Jatim Perkuat Kinerja Tindak Pidana Khusus

Kejati Jatim

Apel Pagi Kejati Jatim, Aspidmil Ingatkan Disiplin dan Integritas sebagai Fondasi Penegakan Hukum

Kejati Jatim

Bangun Sinergi, Kajati Jatim Terima Kunjungan IKA Unair Komisariat Fakultas Hukum

Kejati Jatim