Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Senin 6 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial:

  1. EM selaku pihak swasta.
  2. RSK selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU.
  3. LS selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.
  4. EB selaku Ketua Evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP.
  5. WLY selaku pihak swasta
  6. SMN selaku Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2.

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Kajati Jatim Mengajar Di Kelas Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Semester Gasal 2024 – 2025 Untuk Mata Kuliah “Kapita Selekta Hukum Pidana”

Kejati Jatim

Kejati Jatim Menerima Kunjungan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Kejati Jatim

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 12 Perkara Pidum

Kejati Jatim