Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Senin 6 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

  1. FTM selaku Pemilik Toko Sinar Fajar Jewelry.
  2. EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024

Kejati Jatim

Penilaian Tim Verlap Dari Kejaksaan Agung Di Wilayah Hukum Kejati Jatim

Kejati Jatim

KAJATI JATIM MENGHADIRI ACARA RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PENGAMANAN PEMBANGUNAN STRATEGIS KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR DENGAN BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI (BBWS) BENGAWAN SOLO

Kejati Jatim