Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Senin 6 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

  1. FTM selaku Pemilik Toko Sinar Fajar Jewelry.
  2. EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kejati Jatim

Jalin Kerjasama, Kejati Jatim dan BSI Perkuat Kemitraan Strategis Dukung Stabilitas Keuangan Syariah

Kejati Jatim

Jaksa Pengacara Negara Kejati Jatim Sukses Mediasi Sengketa Antara PT. PLN Nusantara Power Dan KSO PT. Wijaya Karya (Persero)- Mitsubishi Corporation

Kejati Jatim