Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Senin 6 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

  1. FTM selaku Pemilik Toko Sinar Fajar Jewelry.
  2. EEL selaku Pemilik Toko Aneka Logam.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Antisipasi Kerawanan Pemilu Sejak Dini, Kejati Jatim–Bawaslu Perkuat Sinergi

Kejati Jatim

Intelijen Kejati Jatim Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Ikuti Rakor Teknis Bersama JAM Intel

Kejati Jatim

Kajati Jatim Berkomitmen Dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional Selaras dengan Program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo

Kejati Jatim