Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Senin 6 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, berinisial:

  1. DM selaku Depository Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulogadung periode 2018 s/d 2019.
  2. NSW selaku Manager Retail UBPP LM PT Antam Pulogadung periode 2017 s/d 2019.
  3. BS selaku Direktur CV Bahari Sentosa Arta.
  4. YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Jaksa Agung RI Membuka Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2024

Kejati Jatim

Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Plh. Aspidum Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026

Kejati Jatim

Penerimaan Uang Sejumlah USD 2.021.000 Diduga Terkait Proyek Pembangunan Infrastruktur BTS 4G BAKTI KOMINFO

Kejati Jatim