Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Selasa 25 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Adapun saksi yang diperiksa berinisal DP selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau tahun 2021 s/d saat ini,  terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Wakajati Jatim Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI di Lapangan Marinir Surabaya

Kejati Jatim

Pelaksanaan kegiatan Pemantauan Tahun 2024 oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Kejati Jatim

Gelar Press Conference, Kejati Jatim Ungkap Sejumlah Capaian Kinerja Positif Sepanjang 2025

Kejati Jatim