Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Suap dan/atau Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

Kejaksaan Agung, Jakarta – Selasa 19 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, berinisal:

  1. RS selaku Istri Tersangka ED.
  2. MP selaku Istri Tersangka M.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka MW.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Menerima Kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II

Kejati Jatim

Kajati Jatim Ikuti Seminar Nasional RUU KUHAP, Bahas Pembaruan Sistem Hukum Acara Pidana

Kejati Jatim

Entry Meeting Pemeriksaan LKKL Tahun Anggaran 2023 Pada Satuan Kerja Pada Wilayah Provinsi Jawa Timur

Kejati Jatim