Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Suap dan/atau Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

Kejaksaan Agung, Jakarta – Selasa 19 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, berinisal:

  1. RS selaku Istri Tersangka ED.
  2. MP selaku Istri Tersangka M.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka MW.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Kajati Jatim Hadiri Rapat Kerja Komisi III DPR RI Bersama Jaksa Agung RI, Paparkan Evaluasi Kinerja 2025 dan Arah Kebijakan 2026

Kejati Jatim

Kejati Jatim Tahan Mantan Pejabat Dinas Pu Surabaya Dalam Kasus Gratifikasi

Kejati Jatim

Kajati Jatim menerima kunjungan kerja Bapak Mahmuda, Direktur Utama PT. Sinergi Gula Nusantara beserta jajaran

Kejati Jatim