Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Suap dan/atau Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

Kejaksaan Agung, Jakarta – Selasa 19 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, berinisal:

  1. RS selaku Istri Tersangka ED.
  2. MP selaku Istri Tersangka M.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka MW.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Kejati Jatim Mengikuti Vicon Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2023

Kejati Jatim

Kajati Jatim Tinjau Langsung RS Adhyaksa Jatim dan Gedung Barang Bukti: Wujudkan Layanan Publik dan Penegakan Hukum yang Profesional

Kejati Jatim

Sidang Penetapan Perwalian Anak Serentak Digelar di 38 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Kejati Jatim