Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Kejaksaan Agung, Jakarta – Selasa 14 Januari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018 s.d. 2020 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk, berinisial:

  1. AT selaku Staf Legal and Compliance Januari 2024 s.d. saat ini.
  2. AS selaku Karyawan PT Timah Tbk.
  3. RFS selaku Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk.
  4. MA selaku Asisten Wakil Kepala Unit Laut Bangka.

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Kajati Jatim Dan Aspidsus Raih Penghargaan Anugerah Figur Akselerator Kemajuan Di Ajang Detikjatim Awards 2024

Kejati Jatim

Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL Menyampaikan Penganugerahan Tanda Kehormatan “Satyalancana Karya Satya” dan Penganugerahan Purna Bhakti Adhyaksa

Kejati Jatim

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 15 Perkara Pidum

Kejati Jatim