Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

Kejaksaan Agung, Jakarta – Selasa 14 Januari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2018 s.d. 2020 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk, berinisial:

  1. AT selaku Staf Legal and Compliance Januari 2024 s.d. saat ini.
  2. AS selaku Karyawan PT Timah Tbk.
  3. RFS selaku Wakil Kepala P2P Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk.
  4. MA selaku Asisten Wakil Kepala Unit Laut Bangka.

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset pada Universitas Sebelas Maret

Kejati Jatim

Perkuat Strategi Penanganan Korupsi, Kejati Jatim Ikuti Diskusi Panel Bersama Jampidsus

Kejati Jatim

Sepanjang 2023, Kejati Jatim Berhasil Amankan 17 Buron dan Selamatkan Uang Negara Rp 8,6 Triliun

Kejati Jatim