Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Asdatun Kejati Jatim Pimpin Apel Pagi, Ingatkan Jaga Kepercayaan Publik Dan Menjaga Integritas

Surabaya – Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bangkit Sormin, SH., MH., memimpin apel pagi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin, 5 Mei 2025. Apel yang diikuti oleh seluruh jajaran kejaksaan dan pegawai ini menjadi momentum untuk mengingatkan kembali pentingnya menjaga Kepercayaan Publik dan menjaga integritas dalam bekerja.

Dalam arahannya, Asdatun, menekankan akuntabilitas sebagai pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik. Setiap tindakan dan keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Kepercayaan masyarakat adalah pilar utama eksistensi kita. Setiap tindakan dan kinerja kita akan dinilai oleh publik, oleh karena itu, mari kita perkuat integritas dan profesionalisme dalam setiap langkah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asdatun menyampaikan himbauan sekaligus arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dengan pentingnya menjaga integritas dan kualitas pelayanan serta menyampaikan dengan kepada seluruh pegawai di Kejati Jatim maupun wilayah satker untuk tidak terlibat dalam proyek apapun. Penegasan ini merupakan komitmen Kejati Jatim untuk menjaga integritas dan menghindari potensi praktik korupsi serta konflik kepentingan.

Apel pagi ini menjadi momentum penting bagi seluruh pegawai Kejati Jatim untuk memperbarui komitmen dalam bekerja dengan menjunjung tinggi integritas, menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam proyek, serta terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Related posts

Kajati Jatim Dr. Kuntadi Beserta Jajaran Ikuti Vicon Tasyakuran HUT Persaja Ke-74 Tahun 2025 Bersama Jaksa Agung RI

Kejati Jatim

Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mengucapkan Selamat Hari Kartini Untuk Seluruh Perempuan Indonesia

Kejati Jatim

Dir UHEKSI pada JAM Pidsus Melaksanakan Sosialisasi Dan Validasi Tunggakan Eksekusi Uang Pengganti Dan Uang Titipan Perkara Tipikor di Wilayah Hukum Kejati Jatim

Kejati Jatim