Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 4 Perkara Pidum
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka...

