Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH dengan didampingi para Asisten dan para Kajari se Surabaya Raya (Kajari Surabaya, Kajari Sidoarjo, Kajari Tanjung Perak, Kajari Gresik, Kajari Kota Mojokerto dan Kajari Kabupaten Mojokerto), pada Hari Selasa tanggal 14 Nopember 2023 bertempat di Hotel Vasa, Surabaya menghadiri acara Pembukaan Bimbingan Teknis Penuntut Umum Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif yang diselenggarakan oleh Direktorat Orharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Bapak Dr. Fadil Zumhana, SH, MH membuka acara Bimtek secara resmi melalui sarana virtual dan Pembukaan Bimtek dihadiri secara langsung oleh Para Pejabat Struktural dari Jampidum, antara lain Sesjampidum, Direktur Orharda, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Aditif lainnya, Koordinator pada Jampidum, sedangkan para peserta Bimtek antara lain : 6 (enam) orang Aspidum dari Kejati Jatim, Kejati Bali, Kejati NTB, Kejati NTT, Kejati Papua dan Kejati Papua Barat.serta 84 ( delapan puluh empat) orang Kasi Pidum di Lingkungan Wilayah Hukum Kejati Jatim, Kejati Bali, Kejati NTB, Kejati NTT, Kejati Papua dan Kejati Papua Barat, serta para Kajari se Jawa Timur melalui sarana viertual dan hadir juga Ibu Agnes Triani SH, MH sebagai Nara Sumber.
Tujuan Pelaksanaan Bimtek ini adalah untuk memperkuat pemahaman Penuntut Umum Pasca Perja 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perja RJ) diterbitkan. Perkembangan kebijakan dalam melaksanakan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif perlu diarahkan agar Penuntut Umum tetap memahami kerangka filsafati keadilan restoratif, sinerginya dengan penegak hukum lain, serta pada akhirnya pemenuhan terhadap standar minimal kompetensi Penuntut Umum sebagai mediator.