Dalam rangka persiapan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU tentang KUHP) pada tahun 2021 dan penyempurnaan serta penguatan substansi RUU tentang KUHP, kini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana yang dilaksanakan di Marriott Hotel Surabaya Jl. Embong Malang No.85-89 Surabaya.
Kegiatan tersebut mengundang dari berbagai kalangan, baik dari berbagai kalangan universitas di Jawa Timur, Biro Hukum Pemprov dan Pemkot, baik Instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, maupun Rutan, Indonesia Lawyer Club Lemaga Perlindungan Anak serta perwakilan BEM dari beberapa universitas di Jawa Timur. Senin (3/5/2021)
Dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sendiri diwakili oleh Kepala Seksi Keamanan Negara Ketertiban Umum & TPUL, Hamidi, SH., MH dan Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Endang Tirtana.
Beberapa hal yang dibedah dalam diskusi publik diantaranya, topik Jalan Panjang Pembahasan RUU Hukum Pidana oleh H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. Wakil Ketua MPR RI / Anggota Komisi III DPR RI. dalam topik ini ada sejumlah pasal yang kontroversial sehingga ada Penundaan pengesahan RKUHP pada periode lalu terjadi karena adanya desakan publik terhadap sejumlah pasal yang dinilai kontroversial, di antaranya: •Pasal terkait hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 2) •Pasal terkait penghinaan Presiden (Pasal 218 – 219) •Pasal terkait makar (Pasal 191 – 196) •Pasal terkait mempertunjukkan alat kontrasepsi (Pasal 414) •Pasal terkait aborsi (Pasal 470) •Pasal terkait perzinahan dan kohabitasi (Pasal 417 – 419) •Pasal terkait tindak pidana korupsi (Pasal 604 – 607). Jelasnya.
“Pasal-pasal tersebut dinilai kontroversial karena dikhawatirkan akan terjadi over kriminalisasi, disamping akan meringankan sanksi pidana bagi pelaku Tipikor,” Jelasnya.
Selain itu ada topik Tindak Pidana Khusus Dalam RUU KUHP yaitu Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika yang disampaikan oleh Tim Ahli Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Dr, Dhahana Putra.
Ada juga topik Pembaruan Hukum Pidana oleh Tim Ahli Pembahasan RUU KUHP, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA. Ph.D. Guru Besar Hukum Pidana Iniversitas Indonesia.
Kemudian ada topik PERKEMBANGAN PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Tim Ahli Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Paparan dan diskusi tersebut dimoderatori oleh Y. Ambeg Paramarta, SH. M.Si. Staf Ahli Bidang Politik Dan Keamanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dalam penyelenggaraanya tetap mematuhi standar protokol Kesehatan.