Surabaya – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan DPO Kasus Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan asal Kejati Kalimantan Tengah. Terpidana Hardi Hermawan Alias Aseng Bin Hermawan berhasil diamankan di Kuwukan Garuda Kav. Ramayana pada hari Jumat No. A1 – A2 Kelurahan Lontar RT. 07 RW. 06 Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya, Jawa Timur, 18 Februari 2022.
Terpidana Hardi Hermawan Alias Aseng Bin Hermawan (71th) menyuruh melakukan dan turut serta melakukan pengangkutan, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bedasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 854 K/Pid.Sus-LH/2018 tanggal 30 Juli 2018. Menjatuhkah pidana terhadap terdakwa Hardi Hermawan Alias Aseng Bin Hermawan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Dalam hal ini setelah dilakukannya penyelidikan secara intensif Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan DPO Terpidana Hardi Hermawan Alias Aseng Bin Hermawan di kota Surabaya. Dimana sekitar pukul 16.45 WIB yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Kejati Jatim dengan hasil kurang sehat.
Kemudian pada hari sabtu tanggal 19 Februari 2022 pukul 17.00 Wib Tim Eksekutor dari Kejari Katingan (Kasi Pidum dan 1 anggota Pidum) didampingi oleh Kasi Intel Kejari Katingan untuk pengamanan merapat kerumah terdakwa dengan hasil koordinasi bersama tim Amc Kejagung, Intel Kejati Jatim dan Intel Kejati Kalteng memeriksa kembali kesehatan oleh dokter Kejati Jatim dan dokter Rs. Bakti Dharma Husada Surabaya, selanjutnya dilakukan chek up lengkap lab, dgn hasil Normal, sehingga terdakwa dinyatakan sehat.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 februari 2022 pukul 07.30 Wib, Tim Eksekutor Kejari Katingan bersama dengan Kasi Intel Kejari Katingan selaku pengamanan membawa DPO yang di dampingi Istrinya dari Rs.Bakti Dharma Husada menuju Bandara Juanda Sidoarjo Jatim menuju Kota Palangka Raya untuk dilakukan eksekusi.
Seperti diketahui, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kejaksaan RI mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.