Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Di Polinema, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Surabaya, 11 Juni 2025 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2019–2020. Kedua tersangka adalah AS, mantan Direktur Polinema periode 2017–2021, dan HS, pemilik lahan yang dijual ke institusi tersebut.

Kasus ini bermula dari pengadaan lahan seluas 7.104 m² di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang dilakukan tanpa melibatkan panitia pengadaan resmi. Harga tanah ditentukan sebesar Rp6 juta per meter persegi, atau senilai total Rp42,6 miliar, tanpa penilaian dari lembaga appraisal sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan menemukan bahwa proses negosiasi dilakukan langsung oleh AS dengan HS sejak lahan masih berstatus Petok D. Sertifikat Hak Milik (SHM) baru terbit pada 31 Oktober 2019, sementara uang muka sebesar Rp3,87 miliar telah dibayarkan oleh Polinema pada 30 Desember 2020—sebelum adanya akta jual beli dan surat kuasa penjualan dari para pemilik tanah.

Dokumen-dokumen seperti Surat Keputusan Direktur, berita acara, hingga akta jual beli diduga dibuat dengan tanggal mundur (backdate) untuk mencocokkan proses pembayaran yang sudah dilakukan sebelumnya.

Selain itu, pengadaan lahan tersebut juga tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Malang, karena sebagian besar lahan berada di zona sempadan sungai dan ruang manfaat jalan, sehingga tidak layak untuk pembangunan kampus.

Sampai akhir tahun anggaran 2021, dana yang telah dibayarkan Polinema ke HS mencapai Rp22,6 miliar, namun hak atas tanah belum diperoleh dan belum tercatat sebagai aset negara. Sebagian dana bahkan dititipkan kepada notaris dan internal Polinema untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), padahal menurut undang-undang, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dikecualikan dari kewajiban tersebut.

Akibat perbuatan ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp22,6 miliar.

Kejati Jatim menetapkan AS dan HS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Kep-80/M.5/Fd.2/06/2025 untuk AS dan Kep-81/M.5/Fd.2/06/2025 untuk HS. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu (11/6), sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-8477/M.5/Fd.2/06/2025 atas nama AS dan Print-8499/M.5/Fd.2/06/2025 atas nama HS.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related posts

Kajati Jatim Beserta Jajaran Melaksanakan Rapat Paripurna

Kejati Jatim

Kajati Jatim Beri Arahan ke Kejari Pamekasan: Jaga Kepercayaan Publik Lewat Kinerja Berintegritas

Kejati Jatim

Kajati Jatim Menjadi Keynote Speaker Pada Acara Rapat Koordinasi (RAKOR) Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024

Kejati Jatim