Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Siaran Pers

PELIMPAHAN 5 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TRAGEDI KANJURUAN

SIARAN PERS
Nomor: PR – 21 / M.5/Kph.4/12/2022
PELIMPAHAN 5 TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TRAGEDI KANJURUAN

Pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 19.30 Wib, Penyidik Polda Jatim telah melaksanakan Tahap II (melimpahkan Tersangka dan barang bukti) perkara Tragedi Kanjuruan, yaitu :

1. Tersangka SS dari Security Officer disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
2. Tersangka AH dari Panpel disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
3. Tersangka WSP dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
4. Tersangka BSA dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
5. Tersangka HM dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Barang Bukti yang di serahkan diantaranya terdiri dari Surat surat, Gas Gun, senjata Flas Ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata, barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi.

Setalah menjalani Tahap II selanjutnya para Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari , sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tgl 09 Januari 2023.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara tersebut berjumlah 17 orang gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kab Malang

Bahwa JPU mempunyai waktu selama 20 hari untuk menyusun Dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022 tgl 15 desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana Atas Nama Terdakwa Ir. Ahmad Hadian Lukita , MBA., QWP., Dkk.

Surabaya, 21 Desember 2022

KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

FATHUR ROHMAN, SH. MH.

Related posts

JAM-Pidum Menyetujui 18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Kejati Jatim

Dugaan Korupsi Perbankan Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, Kejari Surabaya Tetapkan Satu Tersangka

Kejati Jatim

Monitoring & Evaluasi Realisasi Anggaran Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus

Kejati Jatim