Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Ekspose 6 Permohonan Legal Opinion, Kajati Jatim Dorong Pendapat Hukum yang Responsif dan Berdampak

Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi, S.H., M.H. didampingi para Kepala Seksi pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali menggelar ekspose Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) secara daring di Ruang Rapat Kejati Jatim, Rabu (5/11/2025).

Ekspose tersebut diikuti oleh empat Kejaksaan Negeri (Kejari), yakni Kejari Surabaya, Kejari Sumenep, Kejari Kabupaten Blitar, dan Kejari Kabupaten Madiun. Sebanyak enam draft LO dipresentasikan dan dibahas secara mendalam dengan beberapa topik utama terkait pengelolaan tanah eks-HGB, pemungutan pajak atas objek tanpa izin, pengembalian uang muka dalam pengadaan kapal, serta status hukum tanah milik pemerintah yang digunakan oleh lembaga pendidikan.

Dalam arahannya, Kajati Jatim menekankan bahwa setiap pendapat hukum yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan hukum secara konkret dan memberikan arah penyelesaian yang jelas.

“Penyusunan pendapat hukum harus dilakukan dengan pendekatan yang faktual, analisis yang tajam, serta tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mempertimbangkan dampak implementasinya di lapangan,” tegas Dr. Kuntadi.

Kajati juga mendorong agar para Jaksa Pengacara Negara (JPN) terus meningkatkan sensitivitas terhadap isu-isu hukum yang berkembang di daerah, serta menjaga kualitas pendapat hukum sebagai instrumen pendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Melalui forum ekspose ini, Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran Bidang Datun dalam memberikan layanan hukum yang responsif, professional sebagai bagian dari upaya strategis untuk mencegah potensi sengketa dan memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan aset dan kebijakan publik.

Related posts

Capaian Kinerja Bidang Datun dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kejati Jatim

Jampidsus Perkuat Sinergi Satgas PKH Ungkap Jaringan Mafia Kayu Bernilai Ratusan Miliar

Kejati Jatim

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 27 Perkara Pidum

Kejati Jatim